Tokoh
Pondok Pesantren
#ceritahorordipesantren
Ada 4 syarat, darah yang keluar dari rahim wanita itu di hukumi sebagai darah haidl, apa aja sih??kuy kita simak....
.
.
Yang pertama, darah keluar dari wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit, jadi jika ada seorang wanita yg mengeluarkan darah kurang dari usia tersebut maka bisa di pastikan itu bukan darah haidl, melainkan darah istihadloh atau darah penyakit.
.
.
Syarat yang kedua, darah yang keluar minimal satu hari satu malam jika keluar nya secara terus menerus, atau secara terputus² sejumlah 24 jam asal tidak melampaui batas 15 hari 15 malam.
.
.
Kemudian syarat yang ketiga, darah yang keluar tidak lebih dari 15 hari 15 malam.
.
.
Syarat yang terakhir, keluar nya darah setelah minimal masa suci, yakni 15 hari 15 malam dari haidl sebelumnya.
Sumber : Uyunul masaillinnisa'
Original Post on @fiqihperempuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar