Tokoh
Pondok Pesantren
#ceritahorordipesantren
Akhir-akhir ini kata Prank seolah menjadi begitu akrab di telinga, suguhan para content creator yang memanjakan netijen dengan segala ‘keseruan’ nge-prank.
Lalu bagaimana sebenarnya status nge-prank dari sudut kaca mata Islam?
Kata Prank merupakan bahasa Inggris yang memiliki arti kelakar; olok-olok, seloroh, sendagurau atau bisa juga diartikan menipu/membuli seseorang.
Sesuai dengan definisinya, dalam content nge-prank, kita disuguhi aksi ngerjain orang, bahkan si korban bisa sampai emosi, menangis atau kekesalan lainnya.
Level nge-prank beragam, ada yang ringan, misal menyembunyikan barang-barang korban atau ada juga yang level berat atau bisa juga disebut super trap (jebakan super), misal berpura-pura menjadi korban tabrak lari yang parah atau lain sebagainya.
Yang perlu kita ketahui dalam pandangan agama prank bisa menimbulkan:
1. Seseorang merasa tergangu, kesal, panik, marah yang ujung-ujungnya dia tidak ridlo, karena tidak semua orang rela dan suka dibuat panik, dipermalukan atau dikerjai.
2. Tingkat bercandaan prank dikhawatirkan tergolong bercanda yang berlebihan.
3. Bagi orang yang nge-prank dikhawatirkan menjadi keras hati karena suka bercanda yang berlebihan, karena banyak bergurau dapat menjadikan kerasnya hati.
Sebuah hadist riwayat Abu Dawud menjelaskan:
لا ÙŠØÙ„ّ لمسلم أن يروّع مسلما
Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim lainnya.
Hadist senada juga menegaskan lagi bahwa:
لا يأخذنّ Ø£ØØ¯ÙƒÙ… متاع أخيه Ù„َاعِبا ولا جادّا
Sungguh tidak diperkenankan seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius. (HR. Abu Daud & Hasan)
Dalam menyikapi hadist di atas beberapa Ulama’ menyatakan bahwa mengambil benda dengan tujuan bermain-main (red; mengerjai) itu tidak berfaidah, bahkan bisa menimbulkan uneg-uneg dan memicu praduga dan ketidakridloan korban.
Wal hasil, bercanda semacam ini sebaiknya dihindari, karena jika alasannya hanya sekadar hiburan semata, demi memanjakan netijen, maka masih banyak sekali ide-ide seru lainnya untuk menghibur penikmat sosial media.
So, paham kan gimana hukumnya ngeprank??
Dikutip dari ig Ais Nusantara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar