AISNU Jawa Tengah

Arus Informasi Santri Nusantara (AISNU) Regional Jawa Tengah adalah Pusat Informasi Digital Santri Terbesar di Jawa Tengah. Part of AIS Nusantara

Tokoh

Pondok Pesantren

#ceritahorordipesantren


Bagi seorang santri yang notabene banyak bergelut dalam keilmuan agama, sertifikasi bukanlah suatu hal yang tabu. Mungkin sebagian akan berkata, "kamu kira ulama itu profesi?!". Tidak, tidak sama sekali. Ulama bukanlah profesi, tapi lebih tinggi dari profesi. Jika seorang dokter saja harus punya lisensi praktik agar tidak membahayakan pasien, saya rasa bukan hal yang tabu jika ulama juga harus punya lisensi agar tidak membahayakan umat.

Sebenarnya, sertifikat sudah lama dikenal di dunia Islam. Bahkan menurut saya pribadi, Islamlah yang memulai tradisi sertifikat.

Khusus untuk ulama, masyarakat Islam dari masa ke masa tidak hanya memberlakukan tradisi sertifikat (atau dalam istilah agamanya 'tazkiyah') tapi lebih ketat dari itu, yakni ijazah. Ada perbedaan makna antara sertifikat dan ijazah, tapi secara singkat sertifikat adalah salah satu jenis ijazah.

Jika anda pernah mengaji di pondok, maka anda akan mengenal setidaknya tiga jenis ijazah dalam dunia keilmuan Islam, yaitu ijazah riwayah, ijazah dirayah, dan ijazah tazkiyah. Benda apa saja itu? Baik, saya akan jelaskan secara singkat.

Ijazah riwayah merupakan ijazah periwayatan suatu ilmu dari seorang guru sebagai perawi kepada murid untuk menjadi perawi setelahnya. Singkatnya, ijazah ini berisi rentetan nama orang. Contohnya, kalau jika anda selesai menghafal Quran, maka sang Guru akan memberikan ijazah riwayat Al-Quran yang berisi nama beliau hingga Rasulullah. Begitu juga kalau belajar kitab. Kitab apa saja. Jika sudah khatam, sang guru akan membagikan ijazah yang berisi rentetan nama orang dari beliau hingga kepada penulis.

Selanjutnya, ijazah dirayah adalah ijazah dari seorang guru yang menunjukkan kualitas pemahaman pemilik ijazah atas suatu ilmu. Kasarnya, ini semacam ijazah strata 1 kita di kampus. Tidak semua yang mendapat ijazah riwayah mendapat ijazah dirayah, sebab tidak semua yang meriwayatkan paham dengan apa yang diriwayatkannya.

Terakhir, ijazah tazkiyah adalah ijazah yang berisi izin seorang guru untuk mengajar ilmu yang telah diajarkan kepadanya. Ijazah tazkiyah ini sama seperti sertifikat guru. Seluruh ijazah ini hanya dikeluarkan oleh seorang yang punya ijazah tersebut dari guru sebelumnya, begitu seterusnya sambung-menyambung.

Jadi, salah satu instrumen yang valid untuk digunakan mendeteksi "keulamaan" seseorang adalah memintanya memperlihatkan ketiga ijazah tersebut. Jika ia memiliki tiga ijazah tersebut dalam dua belas ilmu utama Islam dan mempu berhujjah dengan kedua belas ilmu tersebut, maka ia berhak mendapatkan gelar 'Alim (atau dalam bahasa Indonesia: Ulama).

Wallahu A'lam.

@adhli_alqarni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

| Designed by Colorlib