AISNU Jawa Tengah

Arus Informasi Santri Nusantara (AISNU) Regional Jawa Tengah adalah Pusat Informasi Digital Santri Terbesar di Jawa Tengah. Part of AIS Nusantara

Tokoh

Pondok Pesantren

#ceritahorordipesantren


Ilustrasi (netz.id)


Tidak jemu-jemunya saya menulis tentang radikalisme dan bahayanya, meskipun kita mungkin sudah lelah mendengar dan membaca begitu banyak tulisan perihal ini. Ada baiknya kita lelah hari ini daripada nantinya kita akan banyak dilelahkan oleh teror-teror yang dilancarkan kelompok-kelompok radikal yang telah menjamur di negera kita. Tanpa sadar, negara kita menjadi rumah yang nyaman bagi kelompok ini, hingga sebagian dari kita masih merasa baik-baik saja dan menganggap radikalisme itu biasa-biasa saja. Tidakkah kita mulai berpikir dan mencari solusi akan virus ini?
Radikal, kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Dewasa ini kita sering mendengar gerakan radikal, dan yang paling santer terdengar adalah berkaitan dengan satu atau lebih kelompok militan yang mengatasnamakan Islam. Sebelum bicara jauh tentang radikalisme, mari kita kaji terlebih dahulu makna radikal. Radikal berasal dari bahasa Latin radix yang artinya akar. Dalam bahasa Inggris, kata radical dapat bermakna ekstrim, menyeluruh, fanatik, revolusioner, ultra, dan fundamental (Hornby, 2000). Dalam KBBI, radikal memiliki makna amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan); dan maju dalam berpikir atau bertindak.
Dalam diskursus lain, Sarlito Wirawa (2012) mengatakan dalam bukunya Terorisme di Indonesia: dalam Tinjauan Psikologi, bahwa radikal adalah bentuk afeksi atau perasaan yang positif terhadap segala sesuatu yang bersifat ekstrem sampai ke akar-akarnya. Sikap radikal akan mendorong perilaku individu untuk membela secara mati-matian mengenai suatu kepercayaan, keyakinan, agama, atau ideologi yang dianutnya.
Sementara itu, radikalisme bisa diartikan sebagai doktrin atau praktik penganut paham radikal atau paham ekstrim (Nuh, 2009). Sartono Kartodirdjo (1985) mengartikan radikalisme sebagai gerakan sosial yang menolak secara menyeluruh tertib sosial yang sedang berlangsung dan ditandai oleh kejengkelan moral yang kuat untuk menentang dan bermusuhan dengan kaum yang memiliki hak-hak istimewa dan yang berkuasa. Memang, radikalisme sering dimaknai berbeda di antara kelompok kepentingan. Dalam lingkup keagamaan, radikalisme merupakan gerakan-gerakan keagamaan yang berusaha merombak secara total tatanan sosial dan politik yang ada dengan jalan menggunakan kekerasan (Rubaidi, 2007).
Penyusunan predikat “radikal” dapat dikenakan pada pemikiran, yang kemudian ada istilah “pemikiran radikal”, dapat juga pada gerakan, yang kemudian disebut “gerakan radikal”. Dari berbagai pandangan seputar radikalisme, dengan demikian dapat ditarik garis bawah bahwa radikalisme diartikan sebagai sebuah paham atau aliran keras yang ingin melakukan sebuah perubahan sosial atau politik yang ditandai dengan tindakan-tindakan keras, ekstrem, cepat, dan drastis.
Menilik tafsir radikalisme dari berbagai macam pandangan di atas, kita tidak bisa menutup mata bahwa gejala-gejala (bahkan berujung pada aksi) yang timbul di masyarakat memang terjadi adanya dan tentu ini sangat berbahaya. Tafsir radikalisme yang telah dipaparkan memang sejalan dengan apa yang terjadi belakangan ini, bahkan bukan hanya bergerak berdasarkan urusan politik, tetapi juga agama yang kemudian disebut sebagai radikalisme agama.
Dilihat dari sudut pandang keagamaan, radikalisme mengacu pada paham keagamaan yang dogmatik, pondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme yang sangat tinggi, kemudian penganut dari paham tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda paham untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianutnya untuk diterima secara paksa.             Tujuannya jelas, mengadakan perubahan sampai ke akarnya dengan metode kekerasan serta menentang struktur masyarakat yang ada dengan landasan berpikir sepihak untuk membenarkan adanya rasa ketidakpuasan dan mengintrodusir inovasi-inovasi.
Dalam disertasi yang ditulis oleh Abror (2016), radikalisme agama sendiri sejatinya sudah ada sejak abad 16-19 M. Dua agama yang paling utama mengakarinya ialah antara Islam dan Kristen yang saling berebut kejayaan di masa itu. Perang Salib hanyalah secuil buah dari radikalisme agama yang disemai kala itu. Namun, fenomena radikalisme agama tidak hanya menjalar pada Islam atau Kristen saja. Sebagaimana yang ditulis oleh Karen Armstrong dalam bukunya The Battle for God (2000), radikalisme juga ada dalam Hindu dan Yahudi. Bahkan fakta terbaru memperlihatkan adanya radikalisme dalam pengikut Buddha. Radikalisme agama memang terjadi di semua agama. Radikalisme Islam misalnya, dapat dikenali dengan adanya gerakan yang berpandangan kolot dan sering menggunakan kekerasan dalam mengajarkan keyakinannya.
Kita bisa mengidentifikasi paham radikalisme ini dengan mengenali ciri-ciri yang terdapat pada kelompok radikal. Sedikitnya, ada tiga ciri radikalisme yang tertuang dalam tulisan Irwan Masduqi (2012), antara lain adalah sering mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang tidak sependapat, kasar dalam berinteraksi, keras dalam berbicara, dan emosional dalam berdakwah, serta mudah mengkafirkan orang lain yang berbeda pendapat.
Dalam radikalisme Islam, Rubaidi (2007) menguraikan dengan sedikitnya tiga ciri gerakannya. Pertama, menjadikan Islam sebagai ideologi final dalam mengatur kehidupan individual dan juga politik ketatanegaraan. Kedua, nilai-nilai Islam yang dianut mengadopsi Timur Tengah secara apa adanya tanpa mempertimbangkan perkembangan sosial dan politik ketika Alquran dan Hadis diturunkan. Selanjutnya adalah berseberangan dengan masyarakat luas termasuk pemerintah. Oleh karena itu, terkadang terjadi gesekan ideologis bahkan fisik dengan kelompok lain, termasuk pemerintah.
Kemunculan radikalisme Islam tidak lepas dari faktor pemahaman agama yang literal, artifisial, dan formalistik dengan bersikap kaku dalam memahami teks-teks agama. Kajian terhadapa agama hanya dipandang secara tekstual dan monolitik (tidak melihat dari pandangan lain). Faktor lain yang berpengaruh adalah rasa frustasi terhadap ketidakadilan sosial yang kemudian direspon dan diekspresikan dengan tuntutan penerapan syariat Islam versi pemahaman kelompok radikal. Kemudian mereka merasakan bahwa tuntutan mereka tidak diindahkan oleh negara sehingga akhirnya memilih jalan memaksa dan cara-cara kekerasan.
Di kalangan Islam, menurut Azyumardi Azra (2011), masalah radikalisme banyak bersumber dari pemahaman keagamaan yang sepotong-sepotong terhadap ayat-ayat Alquran dan Hadis, bacaan yang salah terhadap sejarah umat Islam yang dikombinasikan dengan idealisasi berlebihan terhadap umat Islam pada masa tertentu (misalnya gerakan Salafi), serta deprivasi politik, sosial, dan ekonomi yang masih bertahan dalam masyarakat. Pada saat yang sama, disorientasi dan dislokasi sosial budaya, dan ekses globalisasi, dan semacamnya sekaligus merupakan tambahan faktor-faktor penting bagi kemunculan kelompok-kelompok radikal.
Merebaknya radikalisme kemudian membuat penulis mengajak para pembaca untuk mencari solusi bersama akan “kejahatan besar” ini. Fenomena radikalisme Islam telah terjadi secara nyata di kalangan pemuda, terutama di kampus-kampus besar yang merupakan sebuah kecolongan besar bagi Indonesia. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Alvara Research Center-Mata Air Production pada Oktober 2017 sangatlah mencengangkan, bahwa dari 1.800 responden mahasiswa di 25 perguruan tinggi di Indonesia, 23,5 persen mengatakan siap mendukung gerakan ISIS, 17,8 persen mengatakan bahwa bentuk pemerintahan yang ideal adalah khilafah bukan NKRI, dan 23,4 persen siap untuk berjihad mendirikan khilafah. Mengerikan bukan?
Lagi, data hasil penelitian yang dilakukan oleh PPIM UIN Jakarta-Convey Indonesia pada September-Oktober 2017, dari 1.522 responden siswa dan 337 mahasiswa di 34 provinsi, 58,5 persen menyebut pandangan keagamaan Islam siswa dan mahasiswa adalah radikal dan hanya 20,1 persen yang moderat. Kemudian, 37,71 persen mengatakan setuju bahwa jihad adalah bentuk perang melawan nonmuslim. Dan yang sangat disayangkan lagi adalah, 50,8 persen penyumbang informasi dan pengetahuan agama Islam berasal dari internet. Miris!
Tidak dipungkiri lagi bahwa kemungkinan buruk selanjutnya, sesuai premis awal tentang radikalisme, bahwa Indonesia akan mengalami benturan fisik, pembunuhan antaragama, peperangan, dan tindakan mengerikan lain. Penulis yakin tidak akan ada di antara para pembaca yang menginginkan hal seperti itu terjadi di Indonesia. Tulisan saya mungkin hanya sedikit peringatan untuk kita bersama bahwa radikalisme itu nyata adanya, dan negara kita tidak sedang baik-baik saja. Sederhananya, kita semua pasti menginginkan kedamaian, lantas untuk apa harus ada pertikaian?

*Penulis adalah Duta Damai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI, Aktivis Muda Nahdlatul Ulama, Pemuda Pelopor Jawa Tengah, Direktur Java Literacy School, Sahabat AIS Nusantara, Santri

Referensi
Abror, M. 2016. Radikalisasi dan Deradikalisasi Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menengah Atas: Studi Multi Kasus di SMAN 3 Lamongan dan SMK NU Lamongan. Disertasi. Surabaya: UIN Sunan Ampel. 24.
Azra, A. 2011. Akar Radikalisme Keagamaan Peran Aparat Negara, Pemimpin Agama, dan Guru untuk Kerukunan Umat Beragama. Makalah dalam Workshop “Memperkuat Toleransi Melaluai Institusi Sekolah” oleh The Habibie Center, 14 Mei 2011, di Hotel Aston Bogor.
Hornby, A.S. 2000. Oxford Advenced Dictionary of Current English. UK: Oxford University Press. 691.
Kartodirdjo, S. 1985. Ratu Adil. Jakarta: Sinar Harapan. 38.
Masduqi, I. 2012. Deradikalisasi Pendidikan Islam Berbasis Khazanah Pesantren. Jurnal Pendidikan Islam. No 2 Vol 1. 3.
Nuh, N.M. 2009. Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Paham/Gerakan Islam Radikal di Indonesia. Jurnal Multikultural dan Multireligius. Vol VIII Juli-September 2009. 36.
Rubaidi, A. 2007. Radikalisme Islam, Nahdatul Ulama Masa Depan Moderatisme Islam di Indonesia. Yogyakarta: Logung Pustaka. 33.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

| Designed by Colorlib